Follow Us

Jangan Buru-buru Bangun Rumah, Periksa Dulu Tinggi dan Luas Lantai yang Harus Dipatuhi, Begini Caranya Menghitungnya!

Maulina Kadiranti - Minggu, 06 Juni 2021 | 06:30
Berapa Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah?
BPC Green Builders

Berapa Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah?

Berapa Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah? Ini Aturan dan Cara Hitungnya
IDEA

Berapa Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah? Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Contohnya, KLB maksimal 1,5.

Baca Juga: Jauh dari Hoki, Ternyata Ahli Ungkap Rumah yang Menghadap Timur Simpan Energi Jahat!

Baca Juga: Siapa Sangka Jadi Salah Satu Pemicu Penyakit yang Diidap Rina Gunawan, Pikir Lagi Jika Ingin Memasang Elemen Interior Ini

Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2.

Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.

KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.

Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.

Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.

Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan

Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, Padat, Kurang Padat, dan Tidak Padat.

Contohnya, KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.

Halaman Selanjutnya

Ketinggian

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest