Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Buru-buru Bangun Rumah, Periksa Dulu Tinggi dan Luas Lantai yang Harus Dipatuhi, Begini Caranya Menghitungnya!

Maulina Kadiranti - Minggu, 06 Juni 2021 | 06:30
Berapa Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah?
BPC Green Builders

Berapa Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah?

IDEAOnline -IDEA lovers, saat membangun hunian sempat terpikir cara mudah menghitung luas lantai bangunan? Simak di sini!

Dulu, menambah lantai (ngedak) kerap dilakukan dengan cara konvensional, yakni mengecor beton langsung di tempat.

Namun, berkat perkembangan teknologi material, pekerjaanngedakbisa dilakukan dengan material instan yang praktis dan hemat waktu.

Meski biaya sudah dapat diringankan dengan perkembangan teknologi, bukan berarti meningkat rumah dapat dilakukan sesuka hati.

Baca Juga: Kasur yang Nyaman Harus Miliki Kepadatan Busa yang Pas, Simak 7 Prinsip Penting Lainnya, Wajib Tahu!

Baca Juga: Jauh dari Hoki, Ternyata Ahli Ungkap Rumah yang Menghadap Timur Simpan Energi Jahat!

Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Luas Lantai

Dalam membangun rumah, yang dijadikan acuan adalah Peraturan Daerah (perda) yang di tiap-tiap daerah memiliki ketentuan berbeda-beda.

Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan

Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan.

Sebutlah tentang Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ini merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular