Sektor kritikal ini di antaranya konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), logistik, transportasi, semen, proyek strategis nasional (PSN), objek vital nasional, dan energi.
Kemudian, energi, petrokimia, industri makanan dan minuman, keamanan, penanganan bencana, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara untuk sektor esensial seperti perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, keuangan dan perbankan, dan pasar modal. Lalu, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal staf WFO sebesar 50 persen.
Untuk tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Tak hanya tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
"Dan ini kita berharap dalam waktu tersebut kita bisa menurunkan (kasus Covid-19) mungkin di bawah atau dekat 10.000," pungkas Luhut. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Karyawan Sektor Kritikal WFO Maksimal 100 Persen
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)