Follow Us

PPKM Darurat segera Diberlakukan, Kegiatan Sektor Kritikal Tetap 100 Persen WFO, meliputi Apa Saja?

Kontributor 01 - Jumat, 02 Juli 2021 | 12:45
Ilustrasi ruang kantor yang karyawannya sedang WFH.
Kompas.com

Ilustrasi ruang kantor yang karyawannya sedang WFH.

IDEAOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).

Kebijakan ini diumumkan Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Warga Se-Indonesia Jangan Lagi Letakkan Kompor dan Wastafel di Dapur Sembarangan, Kalau Tak Mau Merasakan Hal Ini!

Baca Juga: Konsumsinya Harus atas Saran Dokter, Ivermectin Diklaim Ampuh Obati Pasien Covid-19, Masih Pro Kontra?

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Sementara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.

Ilustrasi ruang kantor yang karyawannya sedang WFH.
Kompas.com

Ilustrasi ruang kantor yang karyawannya sedang WFH.

“Dengan protokol kesehatan secara ketat," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).

Baca Juga: Mau Panen Sayur dari Kebun di Rumah Tanpa Berhenti selama Setahun? Lakukan Cara Ini!

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest