IDEAOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai Sabtu (03/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021).
Kebijakan ini diumumkan Jokowi melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Sementara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
“Dengan protokol kesehatan secara ketat," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).
Baca Juga: Mau Panen Sayur dari Kebun di Rumah Tanpa Berhenti selama Setahun? Lakukan Cara Ini!
Sektor kritikal ini di antaranya konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), logistik, transportasi, semen, proyek strategis nasional (PSN), objek vital nasional, dan energi.
Kemudian, energi, petrokimia, industri makanan dan minuman, keamanan, penanganan bencana, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara untuk sektor esensial seperti perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, keuangan dan perbankan, dan pasar modal. Lalu, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal staf WFO sebesar 50 persen.
Untuk tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Tak hanya tempat ibadah, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
"Dan ini kita berharap dalam waktu tersebut kita bisa menurunkan (kasus Covid-19) mungkin di bawah atau dekat 10.000," pungkas Luhut. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Karyawan Sektor Kritikal WFO Maksimal 100 Persen
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)