Di dalam rumah susun terdapat dua jenis hak kepemilikan, yakni kepemilikan bersama dan kepemilikan perseorangan.
Lift adalah bagian dari rumah susun yang termasuk dalam detail kepemilikan bersama.
Kepemilikan Bersama
Yang dimaksud dengan kepemilikan bersama ialah kepemilikan yang dimiliki secara bersama-sama secara proporsional dengan para pemilik lainnya pada rumah susun tersebut.
Kepemilikan bersama ini terdiri dari:
1. Tanah Bersama, adalah lahan tempat di mana rumah susun berdiri yang telah ditetapkan batasnya sesuai persyaratan izin bangunan.
Lahan ini digunakan atas dasar hak bersama. Yang dapat digunakan sebagai tanah bersama dalam pembangunan rumah susun adalah tanah yang berstatus/bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Tanah bersama tidak akan dipecah-pecah, tetapi dimiliki secara bersama-sama dan selanjutnya status HGB-nya akan “mati suri”. Artinya, tidak mati karena dicoret dalam buku tanah agar tetap dapat menghidupi anak-anaknya yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tapi juga tidak hidup, dalam artian tidak dapat lagi diperjualbelikan atau dijaminkan, mengingat bagian-bagian dari tanah tersebut telah dibagi secara proporsional ke dalam SHM.
2. Bagian Bersama, adalah bagian dari rumah susun (dalam arti melekat pada struktur bangunan) yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satu kesatuan fungsi dengan satuan rumah susun. Contohnya: saluran air, jaringan listrik, gas, lift, dll.
3. Benda Bersama, adalah benda yang bukan merupakan bagian dari rumah susun (tidak melekat pada struktur bangunan), tetapi dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Contoh dari benda bersama ini, antara lain, tanah, pagar halaman bangunan, tempat parkir, taman, kolam renang, gardu jaga, dll.