Unit apartemen merupakan hak kepemilikan perseorangan.
Kepemilikan Perseorangan
Kepemilikan perseorangan adalah hak kepemilikan seseorang yang telah membeli satuan unit rumah susun.
Unit di sini adalah ruangan dalam bentuk geometrik tiga dimensi yang dibatasi oleh dinding dan digunakan secara terpisah atau tidak secara bersama-sama.
Hanya dinding yang menopang struktur bangunan saja yang merupakan bagian bersama.
Hak perseorangan ini biasanya akan tergambar dalam pertelaan rumah susun, dimana mengenai luas/ukuran unitnya akan terlihat dan diuraikan dalam SHM masing-masing pemilik.
Pertelaan sendiri adalah penunjukan yang jelas atas batas masing-masing satuan rumah susun, Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, beserta Nilai Perbandingan Proporsionalnya (NPP) dalam bentuk gambit beserta uraiannya.
Sedangkan NPP adalah nilai atau angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama berdasarkan luas atau nilai Satuan Rumah Susun (Sarusun) tersebut.
NPP disini bukan hanya gambaran akan hak pemilik Sarusun terhadap hak atas tanah, benda dan bagian bersama, tetapi juga cerminan akan adanya kewajiban pemilik untuk mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perbaikan kepemilikan bersama yang nantinya akan dibebankan kepadanya.
Baca Juga: Ternyata Semudah Itu Cara Membersihkan Wadah Rice Cooker, Hanya Modal 5 Menit Kerak Hilang Sekejap!
Baca Juga: Cara Hadirkan Gaya Masa Lalu dalam Kemasan Modern pada Desain Rumah