IDEAOnline-Ragam permasalahan seputar hak kepemilikan apartemen sering jadi polemik dan masalah ketika seseprang belum paham tentang ini sebelum membeli.
Permasalhan ini muncul karena ketidaktahuan pihak pemilik/penghuni dan juga pengembang akan hak dan kewajiban yang harus dijalankan masing-masing pihak.
Menjelaskan hal ini, Yulius Setiarko, Konsultan Hukum, dalam satu diskusi interaktif di Tabloid Rumah menerangkan sebagai berikut.
Baca Juga: Bapak-bapak Wajib Tahu Sebelum Memasang Lantai Rumah, Pahami 3 Hal Ini Agar Proses Tidak Gagal!
Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Lho Biaya Rutin Bulanan jika Tinggal di Apartemen
Undang-Undang Rumah Susun No. 20 Tahun 2011 melahirkan konsekuensi adanya lembaga kepemilikan baru sebagai hak kebendaan, yaitu adanya hak milik satuan atas rumah susun yang terdiri dari hak perorangan atas unit satuan rumah susun dan hak atas tanah bersama, atas benda bersama, serta atas bagian bersama yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan-satuan yang bersangkutan.
Hal yang melandasi adanya pemikiran tersebut adalah tak lepas dari adanya teori tentang kepemilikan atas suatu benda, bahwa benda atau bangunan dapat dimiliki oleh seseorang, dua orang, atau bahkan lebih, yang dikenal dengan istilah “pemilikan bersama”.
Jadi sifat kepemilikan hunian dari rumah susun itu berbeda dengan kepemilikan rumah biasa.
Apa Saja Hak Kepemilikan Rumah Susun atau apartemen?