IDEAonline -Tak semua yang terkonfirmasi postif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.
Dirilis dari Kompas.com, dokter spesialis paru dari RSUP Persahabatan Dr dr Erlina Burhan M.Sc SpP(K) menjelaskan bahwa tidak semua pasien yang terinfeksi Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.
Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan bergejala ringan.
Konfirmasi positif itu bisa dilihat dari hasil tes PCR yang dilakukan pasien.
Tak hanya itu, pemerintah diketahui menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis.
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merilis kerja sama dengan 11plaform telemedicineuntuk layanan konsultasi atau obat gratis bagi pasien isolasi mandiri.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihaknya sudah bekerja sama denganplatform telemedicineuntuk mempermudah konsultasi para pasien.
"Semua ini diberikan secara gratis sebagai kontribusi dari 11 platform telemedicine dan obat-obatannya dilakukan juga dari Kementerian kesehatan. Semuanya akan dilakukan berbasis digital," ujarMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengutip dariKompas.com.
Namun, layanan tersebut baru bisa dinikmati wilayah DKI Jakarta.
Lalu bagaimana cara warga DKI Jakarta yang sedang isoman bisa mendapatkan obat gratis?