Follow Us

Rekomendasi Terbaru, Penyintas Covid-19 Tak Perlu Menunggu 3 Bulan untuk Divaksin, Ini Penjelasan Ahli!

Kontributor 01 - Kamis, 15 Juli 2021 | 07:00
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Kompas.com

Ilustrasi vaksin Covid-19.

IDEAOnline-Meski orang yang terinfeksi Covid-19 dan sudah sembuh memiliki antibodi, namun pemberian vaksin dapat memberikan antibodi yang lebih tinggi dan memberikan proteksi terhadap Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 sangat penting dalam melindungi diri dari paparan Covid-19.

Lantas, apakah penyintas Covid-19 harus menunggu beberapa bulan sebelum disuntik?

Berdasarkan rekomendasi terbaru dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), penyintas Covid-19 dapat diberikan vaksin. Namun, dengan catatan, sudah sembuh minimal 3 bulan dari infeksi virus Corona.

Baca Juga: Perlu Diketahui sebelum Bikin Kitchen Set Baru, Teknologi pada Laci dan Lemari Dapur

Baca Juga: Hoax atau Benar? Kata Ahli tentang Beredarnya Kabar Oximeter Palsu yang Bisa Dicek Keasliannya dengan Pensil

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultas Alergi Imunologi juga Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Prof Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI mengatakan kebijakan penyintas Covid-19 harus menunggu 3 bulan untuk vaksin sebagai langkah pemerataan vaksinasi. Dengan begitu diharapkan kekebalan kelompok (herd immunity) dapat segera tercapai.

"Karena itu, dianggap 3 bulan dulu, (antibodi) sudah mulai menurun baru dia vaksinasi supaya yang lain bisa kebagian. Sementara penyintas kan masih punya imunitas yang alamiah," ujarnya.

Berkaitan dengan rekomendasi ini, epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman angkat bicara dan meluruskan.

Dicky mengatakan bahwa penyintas Covid-19 harus segera mendapat vaksin Covid-19 tanpa menunggu 3 bulan.

Ilustrasi - vaksinasi Covid-19.
Kompas.com

Ilustrasi - vaksinasi Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mencegah reinfeksi Covid-19 atau terinfeksi Covid-19 untuk kedua kalinya tapi dengan varian yang berbeda.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest