IDEAonline - Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali atau hanya bergejala ringan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan.
Sebagaimana diketahui, melakukan isolasi mandiri tak boleh sembarangan.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menegaskan, isolasi mandiri bukan diputuskan oleh individu yang terkonfirmasi positif, melainkan harus berdasarkan rekomendasi atau persetujuan tenaga medis atau dokter. Sayangnya, masih ada sebagian orang yang tak melaporkan hasil tesnya.
"Ini sering salah tangkap. "Saya PCR-nya positif tapi kayaknya enggak ada gejala jadi saya ada di rumah saja", ini yang tidak diperbolehkan."
Demikian diungkapkan oleh Reisa dalam Live Instagram Radio Kesehatan yang bertajuk Tata Cara Isolasi Mandiri yang Tepat, Senin (21/06/2021).
Setelah terkonfirmasi positif, seseorang harus melapor pada tenaga medis atau dokter sehingga perawatan atau terapinya bisa tetap terpantau.
Sekalipun sudah diperbolehkan, ada beberapa syarat lainnya.
Sehingga diyakini, tak terjadi hal fatal seperti kematian.
Namun faktanya, banyak pasien isoman yang akhirnya meninggal dunia.
Seperti yang diberirakan oleh artis Krisdayanti.