Follow Us

Mencegah Masalah dengan Kontraktor, Yuk Tengok Isi Perjanjian Kerja yang Harus Dipahami Kedua Belah Pihak

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:00
Ilustrasi-Penandatanganan surat kontrak kerja dan kesepakatan 2 pihak menjalankan.

Ilustrasi-Penandatanganan surat kontrak kerja dan kesepakatan 2 pihak menjalankan.

Jangka waktu untuk masa pemeliharaan atau pertanggungan yang diberikan oleh kontraktor biasanya 3 sampai 5 bulan untuk proyek rumah tinggal.

Baca Juga: Tak Mau Stres karena Hasil Renovasi Mengecewakan? Ini 5 Pertimbangan Memilih Kontraktor

Jangka waktu masa pemeliharaan dari kontraktor biasanya 3-5 bulan untuk proyek rumah tinggal.
Idea.Grid.Id

Jangka waktu masa pemeliharaan dari kontraktor biasanya 3-5 bulan untuk proyek rumah tinggal.

Masa pemeliharaan atau pertanggungan dimulai sejak bangunan rumah tinggal selesai dibangun dan diserahkan kepada pengguna jasa sebagai pemilik dari pihak kontraktor.

Secara hukum, masa jaminan tertuang dalam kontrak kerja pengguna jasa dan pihak kontraktor dan ditandatangani kedua belah pihak.

Namun, tidak semua jenis pekerjaan mendapat pertanggungan, terutama sub pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Kontraktor akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dikerjakan dengan material yang disediakan sendiri sesuai yang tercantum di dalam bill of quantity sebagai lampiran kontrak kerja konstruksi.

Sebagai contoh, pengguna jasa menunjuk produsen tertentu untuk mengerjakan plafon dan tidak melibatkan pihak kontraktor.

Jika suatu saat kualitas plafon tersebut buruk akibat pemasangan yang tidak benar atau ada cacat tertentu maka pekerjaan itu tidak masuk ke dalam tanggungan jaminan kontraktor.

Selain itu, jika pengguna jasa membeli material sendiri tanpa adanya persetujuan dari kontraktor yang menyatakan layak atau tidaknya material tersebut dipakai maka material tersebut tidak masuk dalam jaminan.

Namun, tidak semua kontraktor tidak menjamin hasil sebuah pekerjaan yang materialnya dibeli oleh kamu sendiri.

Ada juga yang memberikan penjaminan berupa penyediaan tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerja perbaikan bagian yang rusak.

Editor : iDEA

Latest