Follow Us

Mencegah Masalah dengan Kontraktor, Yuk Tengok Isi Perjanjian Kerja yang Harus Dipahami Kedua Belah Pihak

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:00
Ilustrasi-Penandatanganan surat kontrak kerja dan kesepakatan 2 pihak menjalankan.

Ilustrasi-Penandatanganan surat kontrak kerja dan kesepakatan 2 pihak menjalankan.

Masa pertanggungan sebagai jaminan dari kontraktor merupakan salah satu klausul yang tercantum di kontrak kerja konstruksi.

Klausul tersebut memuat nilai jaminan pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, dan prosedur pencairan.

Jika terjadi kegagalan bangunan, kontraktor tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, pengguna jasa dapat mencairkan jaminan dari kontraktor berupa sisa pembayaran yang belum lunas untuk digunakan sebagai kompensasi pemenuhan kewajiban kontraktor.

Sisa pembayaran akan dibayar lunas kepada pihak kontraktor jika jangka masa pertanggungan atau masa pemeliharaan sudah selesai.

Baca Juga: Bikin Kolam Renang di Rumah Bukan Soal Luas Tidaknya Lahan Saja, 4 Hal Ini Harus Dipikirkan!

Sisa pembayaran dilunasi jika jangka masa pertanggungan atau masa pemeliharaan sudah selesai.
Idea.Grid.Id

Sisa pembayaran dilunasi jika jangka masa pertanggungan atau masa pemeliharaan sudah selesai.

2. Kualitas Bangunan

Selain itu, kontrak kerjasama ini juga memuat beberapa klausul yang penting dan menyangkut kualitas bangunan.

Klausul itu adalah rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci tentang pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan, volume atau besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan, nilai pekerjaan dan ketentuan mengenai penyesuaian nilai pekerjaan akibat fluktuasi harga, tata cara penilaian hasil pekerjaan dan batasan waktu pelaksanaan.

3. Kegagalan Bangunan dan Pemenhan Hak dan Kewajiban

Di samping itu, klausul lain yang penting di antaranya kegagalan bangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, cara pembayaran, tenaga, cidera janji, penyelesaian perselisihan, dan aspek lingkungan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menerangkan bahwa jaminan pemeliharaan atau pertanggungan diberikan oleh penyedia jasa dalam hal ini kontraktor, dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijaksanaan kontraktor.

Editor : Maulina Kadiranti

Latest