Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mencegah Masalah dengan Kontraktor, Yuk Tengok Isi Perjanjian Kerja yang Harus Dipahami Kedua Belah Pihak

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:00
Ilustrasi-Penandatanganan surat kontrak kerja dan kesepakatan 2 pihak menjalankan.

Ilustrasi-Penandatanganan surat kontrak kerja dan kesepakatan 2 pihak menjalankan.

IDEAOnline- Apa yang dialami Ernest Prakasa dan dibagi di akun Instagramnya @ernestprakasa (2/8) baru-baru ini tentang permasalahannya dengan kontraktor yang mengerjakan rumahnya, seakan membangkitkan lagi ingatan akan pengalaman buruk banyak orang ketika menggunakan jasa kontraktor untuk membangun atau merenovasi rumah.

Sebelum ini, masalahkontraktor nakal acap kita dengar saatpembangunan ataurenovasi rumah.

Beberapa kasus yang beredar selama ini, misalnya pembangunan belum selesai, uang dibawa kabur dan pekerjaan terbengkalai.

Atau kualitas bangunan asal-asalan karena spek material tidak menggunakan sesuai yang dijanjikan, teknik pengerjaan yang tak benar yang ujungnya terjadi masalah yang menimbulkan komplen dari owner.

Untuk itu, dibuatnya perjanjian kerjasama dengankontraktor menjadi penting untuk menjaga segala hal berjalan seperti yang direncanakan.

Cyntia, konsultan hukum properti berbagi informasi tentang isi perjanjiannyaberikut ini.

Menurutnya, hubungan kerja sama dengan pihak kedua atau lebih sebaiknya dituangkan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Baca Juga: Pakai 10 Trik Ini agar Renovasi Rumah Mungil Tak Bikin Tambah Sumpek

Isi dalam kontrak kerja antara pengguna jasa dna kontraktor harus dipahami kedua pihak.

Isi dalam kontrak kerja antara pengguna jasa dna kontraktor harus dipahami kedua pihak.

Kontrak konstruksi ini bertujuan untuk menjembatani keinginan kedua belah pihak serta mengatur hubungan kerja berdasarkan hukum.

Di dalamnya berisi beberapa klausul.

1. Masa Pertanggungan

Masa pertanggungan sebagai jaminan dari kontraktor merupakan salah satu klausul yang tercantum di kontrak kerja konstruksi.

Klausul tersebut memuat nilai jaminan pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, dan prosedur pencairan.

Jika terjadi kegagalan bangunan, kontraktor tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, pengguna jasa dapat mencairkan jaminan dari kontraktor berupa sisa pembayaran yang belum lunas untuk digunakan sebagai kompensasi pemenuhan kewajiban kontraktor.

Sisa pembayaran akan dibayar lunas kepada pihak kontraktor jika jangka masa pertanggungan atau masa pemeliharaan sudah selesai.

Baca Juga: Bikin Kolam Renang di Rumah Bukan Soal Luas Tidaknya Lahan Saja, 4 Hal Ini Harus Dipikirkan!

Sisa pembayaran dilunasi jika jangka masa pertanggungan atau masa pemeliharaan sudah selesai.

Sisa pembayaran dilunasi jika jangka masa pertanggungan atau masa pemeliharaan sudah selesai.

2. Kualitas Bangunan

Selain itu, kontrak kerjasama ini juga memuat beberapa klausul yang penting dan menyangkut kualitas bangunan.

Klausul itu adalah rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci tentang pokok-pokok pekerjaan yang diperjanjikan, volume atau besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan, nilai pekerjaan dan ketentuan mengenai penyesuaian nilai pekerjaan akibat fluktuasi harga, tata cara penilaian hasil pekerjaan dan batasan waktu pelaksanaan.

3. Kegagalan Bangunan dan Pemenhan Hak dan Kewajiban

Di samping itu, klausul lain yang penting di antaranya kegagalan bangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, cara pembayaran, tenaga, cidera janji, penyelesaian perselisihan, dan aspek lingkungan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menerangkan bahwa jaminan pemeliharaan atau pertanggungan diberikan oleh penyedia jasa dalam hal ini kontraktor, dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijaksanaan kontraktor.

Jangka waktu untuk masa pemeliharaan atau pertanggungan yang diberikan oleh kontraktor biasanya 3 sampai 5 bulan untuk proyek rumah tinggal.

Baca Juga: Tak Mau Stres karena Hasil Renovasi Mengecewakan? Ini 5 Pertimbangan Memilih Kontraktor

Jangka waktu masa pemeliharaan dari kontraktor biasanya 3-5 bulan untuk proyek rumah tinggal.

Jangka waktu masa pemeliharaan dari kontraktor biasanya 3-5 bulan untuk proyek rumah tinggal.

Masa pemeliharaan atau pertanggungan dimulai sejak bangunan rumah tinggal selesai dibangun dan diserahkan kepada pengguna jasa sebagai pemilik dari pihak kontraktor.

Secara hukum, masa jaminan tertuang dalam kontrak kerja pengguna jasa dan pihak kontraktor dan ditandatangani kedua belah pihak.

Namun, tidak semua jenis pekerjaan mendapat pertanggungan, terutama sub pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Kontraktor akan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dikerjakan dengan material yang disediakan sendiri sesuai yang tercantum di dalambill of quantitysebagai lampiran kontrak kerja konstruksi.

Sebagai contoh, pengguna jasa menunjuk produsen tertentu untuk mengerjakan plafon dan tidak melibatkan pihak kontraktor.

Jika suatu saat kualitas plafon tersebut buruk akibat pemasangan yang tidak benar atau ada cacat tertentu maka pekerjaan itu tidak masuk ke dalam tanggungan jaminan kontraktor.

Selain itu, jika pengguna jasa membeli material sendiri tanpa adanya persetujuan dari kontraktor yang menyatakan layak atau tidaknya material tersebut dipakai maka material tersebut tidak masuk dalam jaminan.

Namun, tidak semua kontraktor tidak menjamin hasil sebuah pekerjaan yang materialnya dibeli oleh kamu sendiri.

Ada juga yang memberikan penjaminan berupa penyediaan tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerja perbaikan bagian yang rusak.

Baca Juga: Taman Teras Solusi Rumah di Area Berkontur dan Optimalkan Lahan Sempit

Kontrak kerja menjamin pekerjaan lancar tanpa perlu konflik dan menempuh jalur hukum

Kontrak kerja menjamin pekerjaan lancar tanpa perlu konflik dan menempuh jalur hukum

Apa Itu Kegagalan Bangunan?

Kerusakan yang terdapat di bangunan rumah setelah selesai dibangun sebenarnya bisa digolongkan sebagai suatu indikasi adanya kegagalan bangunan dari pihak pelaksana.

Menurut UU RI No 18 tahun 1999, kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa.

Kegagalan bangunan yang berakibat tidak berfungsinya suatu elemen di dalam bangunan rumah merupakan suatu bentuk kegagalan dari pihak kontraktor yang mesti ditanggungnya.

Sebagai contoh, pekerjaan pintu. Kegagalan bisa terjadi akibat kesalahan kontraktor dalam memilih bahan material atau salah ketika pemasangannya. Jika terjadi kegagalan maka pintu tersebuh harus diganti.

Bentuk kegagalan semacam ini merupakan salah satuitempekerjaan yang bisa mendapatkan pertanggungan sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 1999.

Di dalam pasal 25 bab kegagalan bangunan disebutkan bahwa kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, dalam hal ini pihak kontraktor.

Dengan penjabaran ini dapat disimpulkan bahwa untuk kelancaran hubungan kerja dengan kontraktor, sebaiknya dibuatkan terlebih dulu kontrak kerja sehingga tuntutan dari masih-masing pihak bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Rumah Tumbuh Bukan Bangunan Mangkrak karena Kehabisan Dana, Ini adalah Solusi Pembangunan Bertahap untuk Siasati Keterbatasan Dana

#BerbagiIDEA

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular