Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

6 Catatan IAI Menanggapi Kasus Ernest Prakasa yang Temukan Banyak Masalah pada Hasil Renovasi Rumahnya

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 05 Agustus 2021 | 19:31
Ernest Prakasa

Ernest Prakasa

1. Apakah rekomendasi arsitek sudah dijalankan kontraktor?

Kata Don, jika permasalahan berasal dari spesifikasi teknis yang tak sesuai harapan karena dalam pelaksanaan, kontraktor tidak menjalankan sesuai spesifikasi teknis, maka kontraktor yang salah.

Jika ada rancangan yang tak sesuai, klien bisa mengomunikasikan atau membicarakannya dengan arsitek.

Baca Juga: Stop Pusing Mikirin Dapur yang Sempit, Tinggal Lakukan 5 Hal Ini Ruang Makin Terasa Luas dalam Satu Malam

Baca Juga: Tips Pakai Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah, Apa Keuntungan yang Didapat Pemilik Rumah?

Bila masa konstruksi telah selesai, biasanya ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Jika terdapat masalah dalam rentang waktu tersebut, kontraktor harus bertanggung jawab.

2. Apakah sudah memasukkan klausul tentang masa pemeliharan di kontrak kerja?

Ketentuan tersebut, lanjut Don, tentunya harus ada dalam kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Misalnya, ada masa pemeliharaan selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan atau provisional hand-over (PHO).

Ernest Prakasa

Ernest Prakasa

3. Arsitek bertanggung jawab jika…

Jika klien memutus hubungan kerja selama masa pemeliharaan dengan kontraktor, sebetulnya itu adalah hak mereka, namun harus diketahui apa masalahnya.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular