1. Apakah rekomendasi arsitek sudah dijalankan kontraktor?
Kata Don, jika permasalahan berasal dari spesifikasi teknis yang tak sesuai harapan karena dalam pelaksanaan, kontraktor tidak menjalankan sesuai spesifikasi teknis, maka kontraktor yang salah.
Jika ada rancangan yang tak sesuai, klien bisa mengomunikasikan atau membicarakannya dengan arsitek.
Baca Juga: Tips Pakai Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah, Apa Keuntungan yang Didapat Pemilik Rumah?
Bila masa konstruksi telah selesai, biasanya ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Jika terdapat masalah dalam rentang waktu tersebut, kontraktor harus bertanggung jawab.
2. Apakah sudah memasukkan klausul tentang masa pemeliharan di kontrak kerja?
Ketentuan tersebut, lanjut Don, tentunya harus ada dalam kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Misalnya, ada masa pemeliharaan selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan atau provisional hand-over (PHO).
3. Arsitek bertanggung jawab jika…
Jika klien memutus hubungan kerja selama masa pemeliharaan dengan kontraktor, sebetulnya itu adalah hak mereka, namun harus diketahui apa masalahnya.