Don memberi contoh, jika hasil desain tak sesuai ekspektasi, hal itu juga masih menjadi tanggung jawab arsitek dengan catatan masih dalam tahap konstruksi.
"Memang secara kontraktual sudah tidak ada hubungan lagi antara arsitek dengan kontraktor, tapi secara moral kita (arsitek) masih punya tanggung jawab istilahnya pengawasan berkala," tambahnya.
Kontraktor yang bekerja tak sesuai dengan desain yang dirancang arsitek, harusnya bisa melakukan perbaikan dalam tahapan pembangunan.
Jadi, selama masa konstruksi, arsitek masih bertanggung jawab untuk mengawasi hasil rancangan desain yang dibuat apakah sesuai atau tidak oleh pihak kontraktor.
Maka dari itu, jika klien memutus kontrak saat masa pemeliharaan, itu tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak yang telah ditandatangani.
4. Klien perlu sesekali mengecek pembangunan rumah dibantu arsitek
Sebaiknya, kata Don, klien juga harus sesekali mengecek keadaan rumah yang tengah dibangun.
"Tapi, harusnya dibantu arsiteknya ya, sehingga, harusnya juga pada saat kontrak Ernest dan arsiteknya ada pasal-pasal yang harus diatur. Memang yang harus ikut bertanggung jawab arsiteknya yang melakukan pengawasan," tutur Don.
5. Jasa MK (Manajemen Konstruksi) diperlukan jika...