IDEAOnline-Unggahan Ernest Prakasa di akun Instagramnya berupa permintaan maaf kepada para followers (pengikut) yang menggunakan jasa kontraktor atas rekomendasi dirinya, menjadi sorotan beberapa hari ini.
"Kepada para followers saya & @meiranastasia yang ikut menggunakan jasa @delution_architect karena melihat IG kami, saya minta maaf. Saya merasa postingan ini perlu, karna kami tidak ingin duka ini turut dirasakan oleh lebih banyak orang," tulis Ernest.
Diketahui, Ernest merenovasi rumahnya menggunakan jasa firma arsitek DELUTION yang dia akui bagus dan didukung arsitek muda yang kreatif dan menyenangkan.
Untuk renovasi rumah ini, Ernest menggunakan jasa kontraktor dalam naungan kelompok usaha yang sama dengan DELUTION.
Soal desain, Ernest dan sang istri, Meira Anastasia, mengaku sangat senang dengan desain rumah yang dirancang oleh DELUTION.
Namun, mereka baru saja menghuni rumah hasil renovasi dan menemukan banyak kecacatan yang menurutnya telah menghabiskan energi.
Ernest menganggap terjadi masalah ketika proses eksekusi renovasi rumah oleh kontraktor.
Menanggapai ini, beberapa hal diungkapkan oleh Deputi Ketua V Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) NasionalDon Ara Kian, seperti dirilis dari Kompas.com (5/8).
1. Apakah rekomendasi arsitek sudah dijalankan kontraktor?
Kata Don, jika permasalahan berasal dari spesifikasi teknis yang tak sesuai harapan karena dalam pelaksanaan, kontraktor tidak menjalankan sesuai spesifikasi teknis, maka kontraktor yang salah.
Jika ada rancangan yang tak sesuai, klien bisa mengomunikasikan atau membicarakannya dengan arsitek.
Baca Juga: Tips Pakai Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah, Apa Keuntungan yang Didapat Pemilik Rumah?
Bila masa konstruksi telah selesai, biasanya ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Jika terdapat masalah dalam rentang waktu tersebut, kontraktor harus bertanggung jawab.
2. Apakah sudah memasukkan klausul tentang masa pemeliharan di kontrak kerja?
Ketentuan tersebut, lanjut Don, tentunya harus ada dalam kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Misalnya, ada masa pemeliharaan selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan atau provisional hand-over (PHO).
3. Arsitek bertanggung jawab jika…
Jika klien memutus hubungan kerja selama masa pemeliharaan dengan kontraktor, sebetulnya itu adalah hak mereka, namun harus diketahui apa masalahnya.
Don memberi contoh, jika hasil desain tak sesuai ekspektasi, hal itu juga masih menjadi tanggung jawab arsitek dengan catatan masih dalam tahap konstruksi.
"Memang secara kontraktual sudah tidak ada hubungan lagi antara arsitek dengan kontraktor, tapi secara moral kita (arsitek) masih punya tanggung jawab istilahnya pengawasan berkala," tambahnya.
Kontraktor yang bekerja tak sesuai dengan desain yang dirancang arsitek, harusnya bisa melakukan perbaikan dalam tahapan pembangunan.
Jadi, selama masa konstruksi, arsitek masih bertanggung jawab untuk mengawasi hasil rancangan desain yang dibuat apakah sesuai atau tidak oleh pihak kontraktor.
Maka dari itu, jika klien memutus kontrak saat masa pemeliharaan, itu tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak yang telah ditandatangani.
4. Klien perlu sesekali mengecek pembangunan rumah dibantu arsitek
Sebaiknya, kata Don, klien juga harus sesekali mengecek keadaan rumah yang tengah dibangun.
"Tapi, harusnya dibantu arsiteknya ya, sehingga, harusnya juga pada saat kontrak Ernest dan arsiteknya ada pasal-pasal yang harus diatur. Memang yang harus ikut bertanggung jawab arsiteknya yang melakukan pengawasan," tutur Don.
5. Jasa MK (Manajemen Konstruksi) diperlukan jika...
Diketahui beberapa komentar atas unggahan Ernest menyarankan perlunya penggunaan MK (Manajemen Konstruksi) untuk mengawasi kerja kontraktor.
Don mengatakan, harus ada aturan menggunakan jasa mereka (MK) karena mereka mengerjakan bangunan tidak sederhana.
Biasanya, jasa MK digunakan untuk pekerjaan dari birokrasi/pemerintah dan biasanya dibutuhkan untuk kategori pembangunan gedung tidak sederhana.
Bangunan tidak sederhana itu misalnya proyek gedung tinggi atau ukuran bangunan sangat luas.
Dengan demikian, pekerjaan sederhana seperti membangun rumah tak butuh menggunakan jasa tersebut.
6. Perlunya kontrak yang ideal
Kata Don, tanda tangan kontrak yang ideal antara klien dan arsitek adalah berupa perencanaan dan pengawasan.
Jadi, arsitek tak hanya mendesain, namun juga mengawasi jalannya pembangunan rumah milik klien.
Baca Juga: Tak Mau Stres karena Hasil Renovasi Mengecewakan? Ini 5 Pertimbangan Memilih Kontraktor
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)