Untuk calon penumpang yang membawa hasil tes antigen, perlu menyiapkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Sementara calon penumpang yang baru memiliki sertifikat vaksin dosis pertama, maka hasil tes covid-19 PCR yang perlu dibawa.
Hasil negatif tes PCR ini merupakan sampel yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan bahwa sedang membahas aturan turunan tersebut.
"Saat ini sedang dibahas dengan Satgas, kita upayakan (sore atau malam terbit)," jelasnya.
Di lain kesempatan, Adita selaku Staf Khusus Kemenhub menjelaskan bahwa peraturan ini akan diberlakukan usai diterbitkannya aturan turunan dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
"Ya, (berlaku di semua bandara di dalam Jawa Bali, untuk penerbangan dari dan ke Jawa Bali," jelasnya.
Adita menjelaskan bahwa peraturan ini diberlakukan usai SE Satgas sudah diterbitkan.
"Tapi, untuk pemberlakuannya perlu menunggu diterbitkannya SE Satgas yang disesuaikan dalam Inmendagri," jelasnya.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)