Tetapi ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ternyata Semudah Itu Hadirkan Kamar Ala Drama Korea, Tinggal Lakukan 4 Hal Ini, Gampang!
Baca Juga: Cegah Bocor pada Lantai, Pastikan Kontraktor atau Tukang Melakukan 6 Hal Ini saat Membangun
Diketahui memangpemeriksaan PCR cukup mahal, bahkan bisa lebih mahal dari tiket pesawat sendiri.
Kini peraturan sudah terdapatperubahan sehingga hasil tes antigen sudah bisa kembali diterima.
Perubahansyarat naik pesawat ini berlaku untuk calon penumpang pesawat dari bandara se-Jawa dan Bali.
Mengutip darikompas.com, aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Ibu-ibu Ada 5 Cara Menghemat Tagihan Listrik dari Penggunaan Air, Jangan di-Skip!
Hal ini mengatur bahwa calon penumpang pesawat antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen.
Pemeriksaan perlu dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.