IDEAonline - Warga Indonesia kembali harus bersabar, karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Senin kemarin (9/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan hal tersebut.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com.
Mengutip Nakita.id, peraturan dalam perpanjangan PPKM ini ada yang berbeda, salah satunya syarat naik pesawat.
Peraturan baru untuk naik pesawat
Diketahui memang selama pandemi covid-19, syarat naik pesawat lebih ketat demi mencegah penularan virus corona.
Sebelum PPKM, syarat naik pesawat yaitu membawa hasil negatif tes covid-19 dari antigen, PCR, atau Genose serta mengisi e-HAC.
Kemudian dalam pemberlakuan PPKM, persyaratan naik pesawat yaitu hanya menerima hasil negatif PCR dari fasilitas kesehatan yang sudah terafiliasi dengan Kemenkes.
Diharuskan juga membawa sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
Di masa perpanjangan ini, penumpang pesawat sudah boleh kembali memberikan hasil tes covid-19 antigen saja.