IDEAonline-Sudah lebih satu tahun rasanya pandemi ini menghantam perekonomian nasional.
Walaupun mengalami banyak pengetatan dan pelonggaran, terhitung sejak 12 Juli 2021, pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin membubung tinggi.
Kebijakan tersebut banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dibalik problematik dan polemik tersebut, sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) paling berdampak efeknya.
Tak sedikit pula dari mereka yang mengalami kerugian dan penurunan omzet yang terjun tinggi.
Terlepas dari hal itu, di masa pandemi ini memang serba susah. Bahkan pada bulan Maret lalu ada beberapa kasus yang tak biasa seperti pencurian isi rumah mewah di daerah Kedoya.
Viral tiga orang kuli bangunan yang ketahuan membongkar rumah mewah kosong di Kebonjeruk, Jakarta Barat.
Ternyata pembongkaran yang mereka lakukan tanpa seizin pemilik dari rumah mewah tersebut.
Apalagi setelah video terkait pembongkaran tersebut viral di media sosial Minggu (21/3/2021).
Lebih nahas lagi, selain mereka harus berurusan dengan hukum, ternyata mereka pun dibayar lebih rendah di bawah harga standar tukang di Jakarta.