IDEAOnline-Selama Bulan Kemerdekaan Agustus 2021, keringanan diberikan atas dua jenis pajak olehPemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keduanya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak tanggung-tanggung, besaran diskon yang diberikan kepada wajib pajak masing-masing 20 persen untuk PBB, dan 50 persen untuk BPHTB.
Kepastian ini diunggah Humas Bapenda Jakarta, melalui akun resmi Instagram dan Twitter, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Sering Luput Diperhatikan, 4 Jenis Pajak Ini Wajib Dibayar saat Membeli Apartemen
Oleh karena itu, Humas Bapenda Jakarta mengimbau masyakarat Jakarta untuk memanfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021.
“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan pemberian insentif fiskal tahun 2021. Berupa penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” imbau Humas Bapenda.
Karena, jika merujuk pada aturan sebelumnya, besar keringanan pokok Piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan hanya 10 persen untuk setiap tahunnya.
Namun, dengan adanya Pergub baru Nomor 60 Tahun 2021 ini, ada tambahan keringanan sebesar 20 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Bulan Agustus.
Adapun Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 pada Bulan September akan mendapat keringanan sebesar 15 persen. Kendati demikian, patut diperhatikan bahwa keringanan ini hanya dapat diberikan apabila obyek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.
Selain PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada para wajib pajak.
BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas obyek berupa rumah atau rumah susun dengan NPOP lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan kurang dari Rp 3 miliar.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Besaran keringanan yang diberikan yakni 50 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada Bulan Agustus 2021.
Kemudian, keringanan sebesar 25 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode September-Oktober 2021.
Sementara itu, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode November-Desember 2021 mendapat keringanan sebesar 10 persen. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Catat Waktunya, Obral Diskon PBB dan BPHTB di Jakarta hingga 50 Persen
#BerbagiIDEA