IDEAOnline-Sekarang ini hampir semua sektor bisnis jual beli mewajibkan pajak pembelian.
Salah satunya adalah pajak pembelian unit apartemen.
Jenis pajaknya pun bermacam-macam dengan besaran yang berbeda.
“Pajaknya hanya 10 persen kok, Bu”.
Ucapan ini kerap dilontarkan oleh pihak marketing perusahaan developer yang akan menjual unit huniannya kepada konsumen.
Padahal, menurut Erwin Kallo, Direktur Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia juga Founder Managing Erwin Kallo & Co, untuk pembelian produk properti seperti apartemen dan lainnya ada empat komponen pajak yang harus dilunasi.
Masalah pajak apartemen, Erwin menambahkan, sering kali luput dari perhatian calon konsumen.
Mereka biasanya sudah puas dengan informasi tentang harga, besaran diskon, bagaimana cara pembayarannya, dan fasilitas yang akan didapat.
Jarang sekali bertanya akan adanya pajak yang harus dibayarkan.
“Kebanyakan pembeli hanya tahu tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen.
Padahal masih ada pajak lain yang totalnya mencapai 35 persenan,” papar Erwin.