Namun kebanyakan developer tidak memasukkan pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh pembeli dalam sistem penjualannya.
Padahal ini penting untuk pembeli menghitung dan menyiapkan biaya-biaya tersebut,agar nantinya tidak ada istilah over budget.
“Konsumen juga harus mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarnya di awal oleh pihak penjual, agar pembeli tidak merasa ditipu,” sarannya
Saat membeli apartemen ataupun produk properti lainnya, ada beberapa pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pembeli.
Besar kecilnya tergantung jenis, nilai, luas, dan lokasi properti itu sendiri.
Baca Juga: Bukan untuk Ditinggali, Tips Beli Apartemen dengan Tujuan Disewakan
Berikut 4 macam pajak yang akan dibebankan pembeli saat membeli sebuah properti.
1.Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Hampir dapat dipastikan semua transaksi pembelian apartemen baru dikenakan Pajak Pertambahan nilai (PPn), karena hanya produk properti seharga dibawah Rp42 juta yang dibebaskan dari pajak ini.
Besaran PPn yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah senilai 10 persen dari harga jual unit apartemennya.
Jadi, jika apartemen seharga Rp700 juta, PPn yang wajib dikeluarkan adalah Rp70 juta (Rp700 juta x 10%), sebelum akta jual beli ditandatangani.