Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli apartemen baru saja dan jika membeli melalui developer.
Untuk pembayaran juga pelaporannya, akan dilakukan melalui pengembang ke kantor pajak.
Sedangkan jika membeli apartemen pada perorangan, pembayaran PPn dilakukan sendiri setelah transaksi.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah transaksi berlangsung dan dilaporkan ke kantor pajak setempat.
Baca Juga: Menghitung KPA Ideal agar Terhindar dari Jeratan Cicilan
Jangan hanya tergiur gimmic, hitung dengan cermat biaya sebelum membeli apartemen.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sama dengan PPn, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani.
Pajak ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari pengembang dan perorangan, seperti tukar-menukar, hibah, juga warisan.
Besaran BPHTB yang ditanggung oleh pembeli sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Perlu diperhatikan oleh para konsumen, NPOPTKP di setiap daerah berbeda-beda.
Jakarta misalnya, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1997, dikenakan Rp30 juta (dapat berubah oleh Peraturan Pemerintah).