Untuk menghitung pajak ini, jika harga unit apartemen Rp700 juta, maka pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp33,5 juta ((Rp700 juta – Rp30 juta) x 5%).
Perhitungan ini didapat dari harga beli apartemen yang dikurangi NPOPTKP masing-masing daerah, lalu dikenakan tarif BPHTB (5%).
Baca Juga: Berdasar Riset Harga Apartemen di Kawasan CBD Tertinggi Saat Ini, Berapa?
3. Bea Balik Nama (BBN), Akte Jual Beli (AJB), dan Pertelaan
Menurut Erwin Kallo, Bea Balik Nama (BBN), Akte Jual Beli (AJB), dan Pertelaan bisa dibayarkan dalam satu paket bersamaan yang besarnya kurang lebih satu persen.
“Paket ini biasanya akan ditawarkan oleh pihak notaris untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen,” katanya.
Ketiga kewajiban pajak ini nantinya akan diurus oleh pengembang, sehingga pembeli hanya tinggal membayarnya saja.
Tapi, jika unit apartemen dibeli dari perorangan, khusus BBN harus diurus sendiri oleh pembeli.
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Kalau unit apartemen yang akan dibeli tergolong kelas mewah, pembeli juga harus membayar lagi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar kurang lebih 20 persen dari total harga belinya.
“Katagori wajib membayar PPnBM adalah konsumen yang membeli unit apartemen dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi,” jelas Erwin.