Follow Us

Sering Luput Diperhatikan, 4 Jenis Pajak Ini Wajib Dibayar saat Membeli Apartemen

Johanna Erly Widyartanti - Rabu, 05 Agustus 2020 | 08:00
Ilustrasi- Merencanakan  biaya pajak yang dikeluarkan saat membeli apartemen.
Moonworks

Ilustrasi- Merencanakan biaya pajak yang dikeluarkan saat membeli apartemen.

PPnBM ini juga hanya dikenakan pada konsumen yang membeli unit apartemen langsung dari pihak developer dan dibayarkan saat terjadinya transaksi jual beli.

Jadi, jika konsumen membeli pada perorangan PPnBM sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Menghitung KPA Ideal agar Terhindar dari Jeratan Cicilan

Ilustrasi-Apartemen di tengah kota Jakarta berkonsep bangunan hijau.
Dok. Synthesis Development

Ilustrasi-Apartemen di tengah kota Jakarta berkonsep bangunan hijau.

Sebagai pembeli memang tak sedikit biaya yang disiapkan untuk membayar keempat pajak tersebut.

Pembeli unit apartemen yang luasnya di atas 150m², sedikitanya harus mengeluarkan biaya sebesar 36 persen dari harga beli unit untuk pajak.

Sementara pembeli unit apartemen dengan luasan di bawah 150m², harus membayar pajaknya dengan mengeluarkan biaya sebesar 16 persen dari harga beli unit.

Itu pun belum termasuk biaya provisi sekitar satu persen serta biaya-biaya lain bila pembelian melakukan dengan cara kredit.

Bagi kamu yang ingin membeli unit apartemen, jangan lupa untuk menyiapkan biaya-biaya ini ya..

Kewajiban PBB

Bila sudah membeli hunian vertikal, selain membayar service charge per bulan nantinya, pembeli juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak ini harus dibayarkan kepada kantor pajak di daerah yang bersangkutan setiap tahunnya dengan perhitungan dan ketentuan yang telah ditentukan.

Editor : iDEA

Latest