IDEAOnline-Sekarang ini hampir semua sektor bisnis jual beli mewajibkan pajak pembelian.
Salah satunya adalah pajak pembelian unit apartemen.
Jenis pajaknya pun bermacam-macam dengan besaran yang berbeda.
“Pajaknya hanya 10 persen kok, Bu”.
Ucapan ini kerap dilontarkan oleh pihak marketing perusahaan developer yang akan menjual unit huniannya kepada konsumen.
Padahal, menurut Erwin Kallo, Direktur Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia juga Founder Managing Erwin Kallo & Co, untuk pembelian produk properti seperti apartemen dan lainnya ada empat komponen pajak yang harus dilunasi.
Masalah pajak apartemen, Erwin menambahkan, sering kali luput dari perhatian calon konsumen.
Mereka biasanya sudah puas dengan informasi tentang harga, besaran diskon, bagaimana cara pembayarannya, dan fasilitas yang akan didapat.
Jarang sekali bertanya akan adanya pajak yang harus dibayarkan.
“Kebanyakan pembeli hanya tahu tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen.
Padahal masih ada pajak lain yang totalnya mencapai 35 persenan,” papar Erwin.
Namun kebanyakan developer tidak memasukkan pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh pembeli dalam sistem penjualannya.
Padahal ini penting untuk pembeli menghitung dan menyiapkan biaya-biaya tersebut,agar nantinya tidak ada istilah over budget.
“Konsumen juga harus mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarnya di awal oleh pihak penjual, agar pembeli tidak merasa ditipu,” sarannya
Saat membeli apartemen ataupun produk properti lainnya, ada beberapa pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pembeli.
Besar kecilnya tergantung jenis, nilai, luas, dan lokasi properti itu sendiri.
Baca Juga: Bukan untuk Ditinggali, Tips Beli Apartemen dengan Tujuan Disewakan
Berikut 4 macam pajak yang akan dibebankan pembeli saat membeli sebuah properti.
1.Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Hampir dapat dipastikan semua transaksi pembelian apartemen baru dikenakan Pajak Pertambahan nilai (PPn), karena hanya produk properti seharga dibawah Rp42 juta yang dibebaskan dari pajak ini.
Besaran PPn yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah senilai 10 persen dari harga jual unit apartemennya.
Jadi, jika apartemen seharga Rp700 juta, PPn yang wajib dikeluarkan adalah Rp70 juta (Rp700 juta x 10%), sebelum akta jual beli ditandatangani.
Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli apartemen baru saja dan jika membeli melalui developer.
Untuk pembayaran juga pelaporannya, akan dilakukan melalui pengembang ke kantor pajak.
Sedangkan jika membeli apartemen pada perorangan, pembayaran PPn dilakukan sendiri setelah transaksi.
Selambat-lambatnya 30 hari setelah transaksi berlangsung dan dilaporkan ke kantor pajak setempat.
Baca Juga: Menghitung KPA Ideal agar Terhindar dari Jeratan Cicilan
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sama dengan PPn, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani.
Pajak ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari pengembang dan perorangan, seperti tukar-menukar, hibah, juga warisan.
Besaran BPHTB yang ditanggung oleh pembeli sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Perlu diperhatikan oleh para konsumen, NPOPTKP di setiap daerah berbeda-beda.
Jakarta misalnya, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 1997, dikenakan Rp30 juta (dapat berubah oleh Peraturan Pemerintah).
Untuk menghitung pajak ini, jika harga unit apartemen Rp700 juta, maka pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp33,5 juta ((Rp700 juta – Rp30 juta) x 5%).
Perhitungan ini didapat dari harga beli apartemen yang dikurangi NPOPTKP masing-masing daerah, lalu dikenakan tarif BPHTB (5%).
Baca Juga: Berdasar Riset Harga Apartemen di Kawasan CBD Tertinggi Saat Ini, Berapa?
3. Bea Balik Nama (BBN), Akte Jual Beli (AJB), dan Pertelaan
Menurut Erwin Kallo, Bea Balik Nama (BBN), Akte Jual Beli (AJB), dan Pertelaan bisa dibayarkan dalam satu paket bersamaan yang besarnya kurang lebih satu persen.
“Paket ini biasanya akan ditawarkan oleh pihak notaris untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen,” katanya.
Ketiga kewajiban pajak ini nantinya akan diurus oleh pengembang, sehingga pembeli hanya tinggal membayarnya saja.
Tapi, jika unit apartemen dibeli dari perorangan, khusus BBN harus diurus sendiri oleh pembeli.
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Kalau unit apartemen yang akan dibeli tergolong kelas mewah, pembeli juga harus membayar lagi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar kurang lebih 20 persen dari total harga belinya.
“Katagori wajib membayar PPnBM adalah konsumen yang membeli unit apartemen dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi,” jelas Erwin.
PPnBM ini juga hanya dikenakan pada konsumen yang membeli unit apartemen langsung dari pihak developer dan dibayarkan saat terjadinya transaksi jual beli.
Jadi, jika konsumen membeli pada perorangan PPnBM sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Menghitung KPA Ideal agar Terhindar dari Jeratan Cicilan
Sebagai pembeli memang tak sedikit biaya yang disiapkan untuk membayar keempat pajak tersebut.
Pembeli unit apartemen yang luasnya di atas 150m², sedikitanya harus mengeluarkan biaya sebesar 36 persen dari harga beli unit untuk pajak.
Sementara pembeli unit apartemen dengan luasan di bawah 150m², harus membayar pajaknya dengan mengeluarkan biaya sebesar 16 persen dari harga beli unit.
Itu pun belum termasuk biaya provisi sekitar satu persen serta biaya-biaya lain bila pembelian melakukan dengan cara kredit.
Bagi kamu yang ingin membeli unit apartemen, jangan lupa untuk menyiapkan biaya-biaya ini ya..
Kewajiban PBB
Bila sudah membeli hunian vertikal, selain membayar service charge per bulan nantinya, pembeli juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak ini harus dibayarkan kepada kantor pajak di daerah yang bersangkutan setiap tahunnya dengan perhitungan dan ketentuan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Aman Membeli Apartemen, Tips Siasati Developer Ingkar Janji
#berbagiIDEA