IDEAOnline-Apakah sebuah pengumuman surat kabar atau media dapat menjadi dasar pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?
Dalam rubrik konsultasi properti yang dimuat di Tabloid Rumah (Ed.290), seseorang menanyakan kasus berikut kepada Yulius Setiarto, SH Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm.
Pak Yulius, saya membeli 1 (unit) rumah di sebuah perumahan. Rumah tersebut memang belum dilunasi karena ada beberapa persyaratan yang belum dapat saya penuhi. Berdasarkan hal tersebut, dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saya dan pihak developer perumahan.
Sekitar 1 (satu) minggu yang lalu saya melihat pengumuman di sebuah surat kabar nasional. Pengumuman tersebut dari kuasa hukum pihak developer yang ditujukan kepada saya dan beberapa pembeli lainnya. Inti dari pengumuman tersebut adalah apabila saya dan beberapa pembeli lain tidak memberikan tanggapan sampai batas waktu yang disebutkan dalam pengumuman tersebut, segala hak dan kewajiban yang saya miliki sebagai seorang calon pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli menjadi batal. Pertanyaan saya adalah, apakah sebuah pengumuman surat kabar dapat menjadi dasar pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?
Baca Juga: Begini Prosedur Aman Melakukan Over-Kredit untuk Menjual atau Membeli Rumah
Terkait pertanyaan ini Yulius Setiarto, SH., menjelaskan sebagai berikut.
1. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah, apakah sebelum terbitnya pengumuman surat kabar tersebut, terdapat permasalahan antara pembeli dan pihak developer terkait unit rumah yang akan dibeli.
Merujuk pada hal tersebut, apakah pihak developer pernah mengirimkan kepada pembeli sebuah undangan atau pemberitahuan resmi untuk mengadakan suatu pertemuan?
2. Lebih lanjut, mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pembeli dan pihak developer, sebaiknya dilihat kembali syarat-syarat yang belum dipenuhi.
3. Mengenai pengumuman surat kabar, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada regulasi yang mengatur, adanya pembatalan PPJB dengan adanya pengumuman pada surat kabar.
Baca Juga: Beli Rumah Tapak, Ruko, dan Rukan, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021, Cek Kriterianya