Asumsi saya, pengumuman surat kabar tersebut hanya sebagai suatu media agar diketahui oleh para pembeli.
Jika pihak developer membatalkan PPJB, tentunya terdapat hal-hal yang dapat membuat batalnya suatu PPJB, adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat pada PPJB tersebut.
Jadi, tidak ada salahnya pihak pembeli memberikan tanggapan kepada pihak developer secara tertulis atas pengumuman surat kabar tersebut, untuk klarifikasi, mengingat adanya syarat-syarat yang belum dipenuhi atas PPJB tersebut.
Nah IDEA Lovers, ada yang punya permasalahan serupa?
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis