Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Mendorong Program Studi Profesi Arsitek PPAr Berstandar Internasional di 31 Kampus

Akhmad Juanda - Senin, 13 Desember 2021 | 11:12
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mendorong model Pendidikan Tinggi Arsitektur 4+1. Program ini merupakan perwujudan Pendidikan Sarjana (4 tahun) ditambah program Pendidikan Profesi Arsitek / PPAr (1 tahun).

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mendorong model Pendidikan Tinggi Arsitektur 4+1. Program ini merupakan perwujudan Pendidikan Sarjana (4 tahun) ditambah program Pendidikan Profesi Arsitek / PPAr (1 tahun).

IDEAonline.co.id - Jakarta, 13 Desember 2021- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mendorong terbentuknya lebih banyak program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) di Perguruan-perguruan Tinggi Arsitektur, demi menyetarakan Pendidikan Arsitektur Indonesia dengan standar internasional, serta memfasilitasi sekitar 6.000 lulusan Perguruan Tinggi Arsitektur setiap tahunnya.

Sejak diberlakukannya Pasar Bebas ASEAN Tahun 2015 melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) for Architectural Services, Indonesia perlu mengikuti standar kualifikasi internasional atas dasar prinsip kesetaraan mutu, serta kesepahaman tentang kualifikasi dari berbagai bidang pekerjaan dan profesi di era global.

Dunia internasional melalui organisasi profesi arsitek sedunia, the Union Internationale des Architectes (UIA), dimana Arsitek Indonesia melalui Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menjadi anggotanya, merekomendasikan bahwa seorang calon arsitek harus mengikuti pendidikan minimal selama 5 tahun di Perguruan Tinggi Arsitektur, disusul dengan mengikuti proses magang sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum diperbolehkan berpraktik sebagai seorang arsitek.

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menanggapi kebutuhan tersebut dengan mendorong model Pendidikan Tinggi Arsitektur 4+1. Program ini merupakan perwujudan Pendidikan Sarjana (4 tahun) ditambah program Pendidikan Profesi Arsitek / PPAr (1 tahun).

Seiring dengan tuntutan legitimasi di ranah legalitas akademik, terutama dengan adanya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka program tersebut kemudian disesuaikan menjadi program studi “Profesi Arsitek”.

Ikatan Arsitek Indonesia yang secara resmi didirikan pada tangga 17 September 1959 di Bandung ini telah beranggotakan lebih dari 20.500 arsitek. Sejak disahkannya UU No.6/2017 tentang arsitek, IAI merupakan satu-satunya Organisasi Profesi Arsitek yang diakui oleh negara.

Adapun sebagai mitra kerja dan mitra belajar bagi Perguruan Tinggi Arsitektur dalam Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) , hal utama yang menjadi Lingkup kerjasama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) diantaranya : menyediakan Dosen mata kuliah, Dosen Tamu, dan Reviewer untuk berbagai ujian terkait keprofesian, yang turut andil dalam pengembangan ilmu keprofesian, arsitektur, etika profesi, serta kerjasama Publikasi Kegiatan.

Proses MoU IAI dengan Unika Soegijapranata

Proses MoU IAI dengan Unika Soegijapranata

MoU IAI dengan 31 Kampus di Indonesia

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Ikatan Arsitek Indonesia dengan Universitas Katolik Soegijapranata dan Universitas Sebelas Maret, kini telah terdapat 31 Kampus yang memiliki Nota Kesepahaman (MoU) Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr).

Pada hari Senin, 6 Desember 2021, dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia, Georgius Budi Yulianto, beserta Kaprodi dari kedua Universitas, telah resmi ditandatangani Nota Kesepahaman antara Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dengan Unika Soegijapranata dan Universitas Sebelas Maret.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular