Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Dipolisikan karena Kasus Rumah untuk Gala, Kuasa Hukum Marissa Icha: 'Tak Ada Unsur Pidana yang Bisa Menjeratnya'

Maulina Kadiranti - Kamis, 13 Januari 2022 | 10:11
Marissa Icha mengurus donasi rumah untuk Gala
Instagram@marissyaicha

Marissa Icha mengurus donasi rumah untuk Gala

Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Marissya Icha menegaskan jika permasalahan ini sudah selesai.

"Dan ditegaskan di situ bahwa setelah tadi klarifikasi disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap masalah ini dan sudah clear. Bisa direalisasikan," kata Ahmad diberitakan Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Icha juga membeberkan semua bukti-bukti yang dimilikinya kepada Kemensos bahwa tak ada penyalahgunaan dana di dalam donasi tersebut.

"Di dalam meeting Zoom ada pertanyaan dari Pak Direktur di Kemensos yaitu tujuan cara pengumpulan saya bisa jelaskan siapa saja orang yang mendonasikan, rekening yang digunakan, berapa lama waktu yang digunakan."

"Apakah target sudah digapai, pihak mana saja yang dilibatkan, lalu atas nama siapa rumah dibelikan. Dan saya memberikan bukti-bukti PUB." papar Icha dilansir TribunStyle.com dari YouTube Cumicumi pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:Waduh Bukannya Khawatir Gelombang ke-3 Pandemi, Ahli Justru Beberkan Fakta Bahwa Omicron Bisa Buat Dunia Kembali Normal

Baca Juga:Estetik dengan Penggunaan Kayu Multipleks pada TV di Hunian Bergaya Skandinavia - Homuliving

Pertemuan tersebut juga sekaligus menepis kabar rencana penarikan rumah untuk Gala.

"Dan setelah itu urusan kami yang beredar tentang Kemensos yang mau menarik rumah Gala itu tidak benar," tegas Icha.

Ahmad Ramzy juga menambahkan bahwa tak ada unsur pidana yang bisa menjerat kliennya.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna dalam pertemuan virtual dengan Marissya Icha
YouTube Marissya Icha

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna dalam pertemuan virtual dengan Marissya Icha

"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mbak Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan, apalagi ranah pidana, tidak ada itu."

Source :GridHot.ID Youtube cumicumi

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular