IDEAOnline -Menjual rumah itu gampang-gampang susah.Bisa sangat lama tak terjual, tapi juga ada juga yang begitu cepat menarik minat dan terjual dengan mudah.
Membeli rumah adalah salah satu cara berinvestasi yang menguntungkan jika direncanakan dengan cermat.
Lain ceritanya denganmelakukan over-kredit untuk menjual ataupun membeli rumah.
Baca Juga:Bakalan Hilang Selamanya, Begini Cara Usir Rayap Secara Alami dari Rumah!
Over-kredit terjadi bila IDEA Lovers membeli atau menjual rumah yang masih terikat kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.
Pembeli biasanya selain harus membayar tunai kepada pemilik lama, juga harus melanjutkan cicilannya.
Erwin Kallo, S.H, pakar properti mengatakan, dalam over-kredit, pihak penjual tidak serepot pihak pembeli. Namun demikian, dari sisi pembeli tentu mengharapkan penjual untuk membantu, setidaknya memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga:Miliki Banyak Bangunan Bersejarah, Intip Arsitektur Kota Paling Romantis di Dunia Ini
Baca Juga:Terlalu Sering Gunakan Sodet Berbahan Logam Bikin Wajan Tak Awet, Ini Alasannya!
Bagi pembeli, ada dua pilihan over-kredit. Pertama, meneruskan cicilan dengan bank yang sama. Kedua, mengalihkan ke bank lain yang lebih dipercaya.
Ada sejumlah kalangan yang menilai lebih enak cara yang kedua. Mengapa? Pasainya, tidak perlu menyiapkan dana tunai yang besar karena calon pembeli dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank baru. Sama halnya jika pembeli membeli rumah melalui KPR biasa.