Follow Us

Hati-hati Terbuai dengan Rumah Over Kredit, Ketahui Dulu Prosedur Aman untuk Menjual atau Membeli Rumah Over Kredit

Maulina Kadiranti - Sabtu, 12 Maret 2022 | 11:31
Anda wajib menanyakan detail tentang segala informasi dan riwayat mengenai rumah seken incaran Anda sebelum deal.
saga.co.uk

Anda wajib menanyakan detail tentang segala informasi dan riwayat mengenai rumah seken incaran Anda sebelum deal.

IDEAOnline - Menjual rumah itu gampang-gampang susah. Bisa sangat lama tak terjual, tapi juga ada juga yang begitu cepat menarik minat dan terjual dengan mudah.

Membeli rumah adalah salah satu cara berinvestasi yang menguntungkan jika direncanakan dengan cermat.

Lain ceritanya dengan melakukan over-kredit untuk menjual ataupun membeli rumah.

Baca Juga: Bakalan Hilang Selamanya, Begini Cara Usir Rayap Secara Alami dari Rumah!

Baca Juga: Jangan Khawatir Ibu-ibu, Ternyata Kamar Tidur yang Berdekatan dengan Dapur Masih Bisa Diantisipasi, Cepat Lakukan 4 Hal Ini!

Over-kredit terjadi bila IDEA Lovers membeli atau menjual rumah yang masih terikat kredit pemilikan rumah (KPR) di bank.

Pembeli biasanya selain harus membayar tunai kepada pemilik lama, juga harus melanjutkan cicilannya.

Erwin Kallo, S.H, pakar properti mengatakan, dalam over-kredit, pihak penjual tidak serepot pihak pembeli. Namun demikian, dari sisi pembeli tentu mengharapkan penjual untuk membantu, setidaknya memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Miliki Banyak Bangunan Bersejarah, Intip Arsitektur Kota Paling Romantis di Dunia Ini

Baca Juga: Terlalu Sering Gunakan Sodet Berbahan Logam Bikin Wajan Tak Awet, Ini Alasannya!

Bagi pembeli, ada dua pilihan over-kredit. Pertama, meneruskan cicilan dengan bank yang sama. Kedua, mengalihkan ke bank lain yang lebih dipercaya.

Ada sejumlah kalangan yang menilai lebih enak cara yang kedua. Mengapa? Pasainya, tidak perlu menyiapkan dana tunai yang besar karena calon pembeli dapat memperoleh fasilitas kredit dari bank baru. Sama halnya jika pembeli membeli rumah melalui KPR biasa.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest