Pinjaman dari bank baru dapat digunakan untuk membayar kepada penjual dan melunasi fasilitas KPR di bank lama. Selain itu, pembeli juga lebih leluasa menentukan jangka waktu dan besar pinjaman yang disesuaikan dengan kemampuan mengangsur.
Adapula hal yang perlu diperhatikan bagi yang melakukan over-kredit adalah sebagai berikut.
Baca Juga:Harus Distop dari Sekarang, Jangan Lagi Letakkan Kamar Mandi di Depan Ruang Tamu, Ini Alasannya!
- Cari tahu kejelasan sertifikat dokumen dan sisa pinjaman yang masih dimiliki oleh calon penjual dari rumah yang dibeli.
- Ajukan aplikasi over-kredit ke bank terpilih. Lengkapi syarat dokumen agar segera diproses.
- Bila aplikasi disetujui, bank akan mengirim pemberitahuan berupa surat persetujuan kredit. Bila pemohon setuju dengan tawaran pada SPK (Surat Permohonan Kredit) itu, akan dilanjutkan dengan proses akad kredit.
- Pencairan dana akan dilakukan bank setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
- Bank akan membayar sebagian dana kepada bank lama sebagai pelunasan atas fasilitas si penjual. Sisa dana ditransfer ke rekening atau diserahkan langsung ke pemohon.
- Setelah proses itu selesai, si penjual dapat menikmati hasil penjualan rumah itu dan si pembeli yang melakukan over-kredit dapat menikmati rumahnya dengan cicilan yang bisa ditentukan sendiri waktunya.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)