Follow Us

Hati-hati Terbuai dengan Rumah Over Kredit, Ketahui Dulu Prosedur Aman untuk Menjual atau Membeli Rumah Over Kredit

Maulina Kadiranti - Sabtu, 12 Maret 2022 | 11:31
Anda wajib menanyakan detail tentang segala informasi dan riwayat mengenai rumah seken incaran Anda sebelum deal.
saga.co.uk

Anda wajib menanyakan detail tentang segala informasi dan riwayat mengenai rumah seken incaran Anda sebelum deal.

Pinjaman dari bank baru dapat digunakan untuk membayar kepada penjual dan melunasi fasilitas KPR di bank lama. Selain itu, pembeli juga lebih leluasa menentukan jangka waktu dan besar pinjaman yang disesuaikan dengan kemampuan mengangsur.

Adapula hal yang perlu diperhatikan bagi yang melakukan over-kredit adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Harus Distop dari Sekarang, Jangan Lagi Letakkan Kamar Mandi di Depan Ruang Tamu, Ini Alasannya!

Baca Juga: Pantas Saja Listrik Jebol, Bisa Jadi Salah Dalam Memilih Lampu, Simak 3 Kesalahan Lainnya Saat Mengatur Cahaya di Rumah!

  • Cari tahu kejelasan sertifikat dokumen dan sisa pinjaman yang masih dimiliki oleh calon penjual dari rumah yang dibeli.
  • Ajukan aplikasi over-kredit ke bank terpilih. Lengkapi syarat dokumen agar segera diproses.
  • Bila aplikasi disetujui, bank akan mengirim pemberitahuan berupa surat persetujuan kredit. Bila pemohon setuju dengan tawaran pada SPK (Surat Permohonan Kredit) itu, akan dilanjutkan dengan proses akad kredit.
  • Pencairan dana akan dilakukan bank setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
  • Bank akan membayar sebagian dana kepada bank lama sebagai pelunasan atas fasilitas si penjual. Sisa dana ditransfer ke rekening atau diserahkan langsung ke pemohon.
  • Setelah proses itu selesai, si penjual dapat menikmati hasil penjualan rumah itu dan si pembeli yang melakukan over-kredit dapat menikmati rumahnya dengan cicilan yang bisa ditentukan sendiri waktunya.
(Johanna Erly Widyartanti/IDEA)

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest