Follow Us

Cara Cerdas Bangun Rumah Lahan Terbatas di Perkotaan dengan Model Maisonet, Yuk Kenali!

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 14 April 2022 | 09:30
Desain rumah mungil namun terlihat luas. (Apartementtherapy.com)
Kompas.com

Desain rumah mungil namun terlihat luas. (Apartementtherapy.com)

Namun di Indonesia, tipologi rumah maisonet telah diadopsi bukan sebagai rumah dengan kepemilikan jamak. Sehingga berbeda dengan konsep aslinya.

Adopsi dilakukan dengan mengubah konsep rumah maisonet yang awalnya sebagai rumah kepemilikan jamak (multi family house) menjadi kepemilikan tunggal (single family).

Perubahan ini berimplikasi pada luasan lahan dan lebar muka lahan yang lebih kecil dari aturan minimal yang berlaku pada rumah tapak tidak bertingkat karena faktor efisiensi lahan.

Berdasarkan hal tersebut, tipologi maisonet diatur dalam beberapa regulasi yang diterbitkan pemerintah, seperti yang dirils Kompas.com (04/04/2022) berikut ini.

Pertama, yakni SNI 03-6981-2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun di Daerah Perkotaan.

Bahwa, rumah maisonet sebagai rumah tidak bersusun, merupakan bangunan rumah terdiri dan dua lantai.

Lantai dasar dan lantai tingkat dihuni atau dimiliki oleh satu keluarga.

Regulasi kedua yaitu Pedoman Teknis Nomor PD T-01-2005-C tentang Perencanaan Rumah Maisonet. Menjelaskan bahwa rumah maisonet sebagai bangunan rumah deret yang dibangun di atas lahan terbatas, terdiri dari lebih dari satu lantai, dan dimiliki oleh satu keluarga.

Baca Juga: Suka Interior Gaya Jepang? 7 Cara Mendesain Ruang dengan Filosofi Zen

Adapun luas minimal maisonet tidak jauh berbeda dengan standar hunian pada umumnya.

Yakni tetap mengacu 9 meter persegi per orang.

Namun rumah maisonet memiliki tambahan ruang sirkulasi vertikal atau tangga, yaitu minimal 10 persen dari luas hunian.

Editor : Johanna Erly Widyartanti

Baca Lainnya

Latest