IDEAonline -SosokWanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Selasa (17/5/2022).
Hal tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa Wanda telah memasuki pekarangan rumah mantan suaminya tanpa izin, hingga melakukan pengrusakan.
Baca Juga:Coba Singkirkan 5 Hal Ini di Dapur, Wajar Saja Dapur Malah Jadi Makin Berantakan!
"Hari ini kita menerima pelaporan dari seorang terkait masalah yang berkenaan dengan pasal 167, 406, dan 335 tentang merusak rumah dan penistaan."
"Sementara masih kita terima laporannya, sudah kita buatkan berita acara dari saksi korban maupun saksi yang lain."
"Akan kita lanjutkan terus sampai berikutnya," ucap KasatreskrimPolres DepokYogen Heroes Baruno saat ditemui di kantornya, Melansir Grid.id (17/5/2022).
Motif di balik kasus itu rupanya lantaran hak asuh anak.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian, sudah diantarkan tapi terlapor tidak ada."
Baca Juga:Agar Terhindar dari Bakteri, Ini 8 Hal yang Harus Dilakukan Saat Berada di Toilet Umum