Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.
Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.
Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.
Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.
Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.
AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.
Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.
Pengurusan ke Kantor BPN Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU. ‘
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara, pertama mengurusnya secara mandiri, kedua dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.