Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hendak Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah? Jangan Asal, Pahami Dulu Prosedur dan Biaya Balik Nama di BPN Terbaru

Maulina Kadiranti - Jumat, 27 Mei 2022 | 10:42
Ilustrasi sertifikat tanah.
tribunpos

Ilustrasi sertifikat tanah.

IDEAOnline -Waspadai modus mafia tanah ini agar aset tetap aman.

Kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain disebut dengan mafia tanah.

Pelaku mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum.

Ironisnya, dalam praktek mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.

Oleh karena itu, mari kita ketahui apa saja aturan baru seputarpengurusan balik nama sertifikat tanah yang sudah dirangkum oleh Kompas.com.

Baca Juga:Jangan Asal Bangun, Tetangga Sekitar Juga Harus Dilibatkan Saat Proses Membangun Rumah, Ini Sebabnya!

Baca Juga:Berhasil Menjadi Musisi Papan Atas, Intip Studio Musik Pribadi Melly Goeslaw yang Lengkap dengan Perlengkapan Musik Canggih!

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) adalah salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan mereka yang baru saja membeli atau mendapatkan warisan tanah.

Proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.

Lalu berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?

Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN.

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Baca Juga:Jangan Asal Bangun, Tetangga Sekitar Juga Harus Dilibatkan Saat Proses Membangun Rumah, Ini Sebabnya!

Baca Juga:Berhasil Menjadi Musisi Papan Atas, Intip Studio Musik Pribadi Melly Goeslaw yang Lengkap dengan Perlengkapan Musik Canggih!

Kantor PPAT selanjutkan akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Jika tanah tidak memiliki masalah, maka sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari.

AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Baca Juga:Terungkap Lokasi Pernikahan dan Pria Korea yang Kini Menjadi Pendamping Hidup Maudy Ayunda, Tak Sangka Teman Kuliahnya Sendiri!

Baca Juga:Masih Menjadi Tanda Tanya, Ini Dia Kisah Kerangka Dua Pangeran yang Ditemukan di Bawah Tangga Menara London

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Biaya ini baru dibayar saat pengajuan pengurusan balik nama sertifikat tanah di kantor BPN.

Pengurusan ke Kantor BPN Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU. ‘

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara, pertama mengurusnya secara mandiri, kedua dengan menyerahkannya pada kantor PPAT.

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah di notaris. Tentunya jika diurus kantor PPAT, mereka akan mengenakan biaya pengurusan.

Kelebihannya, pemilik tanah tidak perlu membuang waktu pengurusan ke BPN, karena semua telah diurus oleh PPAT.

Jika diurus mandiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Baca Juga:Dari Asam Urat Hingga Batu Ginjal, Siapa Sangka Tanaman yang Tumbuh di Halaman Ini Miliki Kegunaan yang Tak Biasa!

Baca Juga:Bukan Hanya Tumbuh Gigi, Ternyata Bayi Juga Bisa Susah Tidur Karena Kondisi Kamar, Langsung Sediakan Benda Ini

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah AsliAkta Jual Beli Tanah dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Untuk biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN adalah biaya proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp 50.000.

Biaya lain yang harus dibayar di Kantor BPN adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan seribu (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000).

Sebagai ilustasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular