Baca Juga:Bagaimana Cara Mengusir Noda Kuning pada Dudukan Toilet? Tinggal Siapkan Pasta Bumbu Dapur Ini!
Melansir kompas.com, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta baru-baru ini memberikan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakaran sampah berinisial AR. AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/5/2022).
Selasa (31/5/2022), Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, akibat membakar sampah sembarangan, AR dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, dia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," kata Yogi, saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Yogi menuturkan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah.
Aturan bakar sampah di Jakarta
Aturan terkait membakar sampah di Jakarta tercantum secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai gubernur pada 10 Juni 2013 itu pada intinya mengatur pengelolaan sampah, baik oleh perusahaan atau atau pun individu.
Baca Juga:Bingung Saat Menentukan Takaran Air pada Cat? Tak Susah, Ini Caranya
Aturan yang menyebutkan dilarang membakar sampah tepatnya ada dalam Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Selanjutnya pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda yang mencapai Rp 500.000 terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah.