Follow Us

Pantas Saja Warga Jakarta di Denda 500 Ribu Karena Bakar Sampah, Alasannya Bisa Ancam Nyawa!

Maulina Kadiranti - Selasa, 07 Juni 2022 | 09:46
ilustrasi bakar sampah
ecology.wa.gov

ilustrasi bakar sampah

Selain itu, diatur juga mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan.

Berikut ini bunyi aturan bakar sampah di Jakarta:

Pasal 135

(1) Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di website www.ideaonline.co.id, Facebook IDEA Online, TikTok IDEAonline, Instagram @ideaonline, Instagram @tabloidrumah, dan Youtube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest