Pada akhirnya, setelah diselidiki lebih lanjut oleh petugas yang berwenang, diketahui bahwa Holywings melanggar ketentuan menjual minuman keras (miras).
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya. Memang semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022) malam.
Baca Juga:Bingung Memilih Wallpaper yang Ideal untuk Rumah Anda? Berikut Tipsnya!
Baca Juga:Debu dan Kotoran Memang Meresahkan, Simak 5 Tips Menyapu Agar Rumah Tetap Bersih
Meski Pemprov DKI Jakarta telah cabut izin, tapi pemerintah daerah harus tetap mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta akan melayangkan rekomendasi penutupan seluruh outlet Holywings di Jakarta kepada BKPM.
Jumlah outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut adalah sebanyak 12 outlet.
Sementara itu, dikutip dari akun Instagram resminya di @holywingsindonesia pada Selasa (28/6/2022), manajemen Holywings kembali membuat surat terbuka.
Secara terang-terangan mereka meminta dukungan kepada masyarakat Indonesia atas keberlangsungan berdirinya outlet-outlet Holywings yang izinnya dicabut.
"Holywings minta maaf,
Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,
demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini."