Follow Us

Terungkap Alasan Warga Menolak Penangkapan Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Bikin Geram Netizen!

iDea Online - Kamis, 07 Juli 2022 | 10:36
Terungkap Alasan Warga Menolak Penangkapan Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Bikin Geram Netizen!
Pexels/Kat Smith

Terungkap Alasan Warga Menolak Penangkapan Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Bikin Geram Netizen!

IDEAonline -Bechi anak kiai Jombang selalu mendapatkan perlindungan dari ayahnya, yang memiliki pengikut dalam jumlah yang cukup besar.

Sejak Januari 2022, Bechi sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.

Selama bertahun-tahun menghirup udara bebas. Ciri-ciri Bechi anak kiai Jombang juga sudah diedarkan dalam DPO Polda Jatim.

Pria yang berusia 42 tahun itu disebutkan punya tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.

Baca Juga: Korban Merugi Hingga Rp400 Juta, Pelaku Pencurian Rumah Kosong Berhasil Diamankan, Istri Pelaku Malah Jualan Ini di Instagram

Baca Juga: Hal Fatal yang Selalu Dilakukan Saat Mengecas Ponsel, Ini Alasan Tidak Boleh Menggunakan Smartphone Saat Dicharge!

Anak kiai Jombang memiliki warna kulit disebut sawo matang. Sementara itu, ciri fisik lainnya, Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Berdasarkan keterangan polisi, Bechi diduga berbuat cabul terhadap santriwati sejak 2017. Korban mengaku modus Bechi adalah mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya.

IPW Dukung Penangkapan Anak Kiai Jombang

Kabarnya sekarang IPW atau Indonesia Police Watch akan ikut bergerak dalam penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

"IPW menyatakan mendukung Polda Jatim menegakkan hukum terhadap Tersangka MSA (Mas Bechi) dan harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022)."Hal ini, untuk mengingatkan aparat penegak hukum tidak perlu takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya karena rakyat pencinta keadilan berada di belakang polisi," lanjutnya.Sugeng menyorot sejumlah kendala yang dialami polisi saat hendak menangkap Mas Bechi. Ia mengingatkan pihak-pihak yang halangi langkah kepolisian menangkap Mas Bechi dapat dikenai sanksi pidana, yakni Pasal 256 KUHP.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memperbaiki Kasur Busa yang Mengempis Tanpa Beli Baru?

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular