Perhitungannya:
- Rp500 juta —Rp50 juta = Rp350 juta
- Rp350 juta x 12% = Rp42 juta
- Rp350 juta + Rp42 juta = Rp392 juta
- Rp392 juta : Rp2,1 juta : 12 bulan = Rp15,5juta
Namun, bila usia kamu saat mengajukan KPR lebih dari 40 tahun, pengajuanKPR kamu dapat ditolak bank sebab usia kamu saat lunas nanti lebih dari 55 tahun.
Kamu tetap dapat mengajukanKPR dengan syarat kamu harus menaikkan uang muka hingga 50% dan jangka waktu cicilan juga harus dipersingkat, misalnya 10 tahun.
AwasPenalti
Bila jangka waktu cicilan KPR kamu ialah 10 tahun dan di tengah berjalannya cicilan, kamu memiliki rezeki lebih untuk segera melunasi maka kamu akan dikenakan penalty.
Dalam hal ini, misainya di tahun ke-8 kamu akan melunasi maka kamu akan dikenakan penaltisebesar 1%.
Jika cicilannya tinggal Rp100 juta maka penalti yang akan dikenakan kepada kamu ialah 1% dari 100 juta tersebut, yaitu Rp1 juta.
Namun, beda bank, beda pula aturan pinaltinya.
Ada bank yang mengenakan penalti di tahun ke 1 sampai tahun ke 5, yakni terkena 2%.