IDEAonline-
Memiliki sebuah rumah adalah impian bagi setiap orang dan tentunya juga bagi tiap pasangan suami istri.
Rumah adalah tempat berkumpul seluruh anggota keluarga dan tempat berbagi pengalaman, ilmu, dan tentu saja tempat berbagi kasih sayang antarkeseluruhan anggota keluarga.
Rumah adalah sebuah bangunan yang mempunyai fungsi sebagai tempat tinggal dan berkumpul suatu keluarga.
Umumnya pembelian rumah dilakukan dengan dukungan fasilitas KPR.
Namun, ketahuilah bahwa pelunasan KPR di tengah jalan adalah kerugian bagi bank.
Karenanya, ada beberapa ketentuan yang diatur bank jika debitur melakukan pelunasan sebelum habis jangka waktu KPR, dengan menetapkan aturan penalti.
Contoh kasusnya seperti ini.
Bila jangka waktu cicilan KPR ialah 10 tahun dan di tengah berjalannya cicilan, IDEA lovers memiliki rezeki lebih untuk segera melunasi maka akan dikenakan penalti.
Dalam hal ini, misainya di tahun ke-8 IDEA lovers akan melunasi maka akan dikenakan penalti sebesar 1%.