Follow Us

Jangan Lupa Memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi Anda

Devi F. Yuliwardhani - Rabu, 18 Desember 2013 | 06:00
Jangan Lupa Memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi Anda
Devi F. Yuliwardhani

Jangan Lupa Memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi Anda

Apakah Anda sudah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi untuk Rumah Anda? Coba periksa kapan Anda mendapatkannya. Bisa saja Anda harus memperbaharuinya sekarang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No.7 tahun 2010, bangunan dikategorikan menjadi tiga kelompok untuk menentukan masa berlaku SLF-nya.

Kategori yang pertama adalah bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana. Untuk kategori bangunan ini, masa berlaku SLF tidak dibatasi. Hal ini juga berlaku untuk rumah deret sederhana.

Kategori yang kedua adalah bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan dua lantai. Untuk kategori ini, masa berlaku SLF ditetapkan dalam waktu jangka 20 tahun.

Yang terakhir adalah bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana. Bangunan gedung dengan jumlah lantai yang banyak dan struktur yang tidak sedehana juga dimasukkan ke kategori ini. Masa berlaku SLF-nya lebih singkat dibandingkan masa berlaku kategori yang lain, yaitu lima tahun.

Agar tetap dapat menggunakan bangunan Anda setelah masa berlaku SLF habis, Anda harus melakukan perpanjangan.

Pengurusan perpanjangan SLF harus dilakukan paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya berakhir.

Editor : Devi F. Yuliwardhani

Latest