Dengan angsuran sebesar Rp 500.000 selama 20 tahun, uang muka yang harus disetorkan calon pembeli sebesar Rp 28 juta.
Pembeli juga bisa memilih calon pembayaran lain yaitu dengan mencicil sebayak 15 kali sebesar Rp 5 juta. Untuk cara pembayaran ini, calon pembeli tidak perlu menyetorkan uang muka.
Syarat lainnya, calon pembeli harus menyerahkan booking fee Rp 2 juta, KTP, KK, NPWP dan buku nikah.
Baca Juga: Pemerintah Bangun Rumah Murah Bersubsidi untuk Tukang Bangunan di Tajur Bogor
Selain itu, lantaran mengusung konsep islami, proses jual beli tidak perlu melalui mekanisme BI Checking. (Dani Prabowo).
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul "Masih Banyak Rumah Murah di Bawah Rp 145 Jutaan"