Follow Us

Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer

Maulina Kadiranti - Selasa, 03 Juli 2018 | 13:34
 Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer
pontianak.tribunnews.com

Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer

iDEAonline – Rumah baru yang diberikan pemerintah atas nama negara ke Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditaksir memiliki harga hingga ratusan miliar rupiah.

Pasalnya, rumah di atas lahan seluas 4.000 meter persegi itu berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan dan tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.

Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer
(KOMPAS.com/SHEILA RESPATI)

Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer

"Luas tanahnya 4.000 meter persegi? Nggak salah itu? Ya kalau dihitung dengan harga tanah sekarang di sana paling murah per meter perseginya Rp 75 juta."

"Dikali 4.000 ya sekitar Rp 300 miliar berarti," kata Prinsipal Li Realty Ali Hanafia, kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016).

Di bagian tengah halaman rumah tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer
Kristian Erdianto

Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer

iDEA lovers akan menemukan warna putih dan abu-abu yang dominan pada hunian satu ini.

Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.

Pintu dan jendelanya berukuran besar.

Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi ini memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar.

"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini karena untuk rumah di kawasan tersebut per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali.

Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer
Kristian Erdianto

Luas Tanah 4000 M Persegi, Begini Tampilan Depan Rumah SBY yang Bergaya Kontemporer

Asdep Humas Kementerian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah itu merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan presiden.

Adapun dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2016) malam.

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Foto Rumah Baru SBY - Keren Nih Bro, Arsitektur Bangunannya Bergaya Modern Kekinian

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest