“Pranata profesi Arsitek kita belum sepenuhnya benar. Pekerjaan arsitektur masih banyak dikerjakan oleh orang-orang yang bukan arsitek,” ujarnya.
Menurutnya, undang-undang Arsitek saja belum cukup untuk menangani masalah tersebut.
Ia berharap, IAI dapat berotoritas penuh terhadap kebijakan pekerjaan arsitektur di Indonesia.
Caketum nomor 3 ini juga berharap dirinya dapat membuat IAI menjadi alat yang handal untuk menyejahterakan para arsitek yang ada di Indonesia.
(*)