Follow Us

Berencana Sewa Rumah? Ini Aturan Mainnya Agar Aman Dari Sisi Hukum

Alfa - Rabu, 26 September 2018 | 17:25
Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.
iresco.fr

Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

IDEAonline - Bagi pasangan muda yang baru saja menikah, mencari tempat tinggal adalah hal yang paling utama.

Idealnya membeli rumah baru atau menempati rumah yang sudah dibeli jauh sebelum menikah.

Tetapi jika belum ada tempat tinggal dan ingin hidup sendiri tanpa bersama orang tua, menyewa rumah adalah salah satu pilihannya.

Selain mencari rumah yang akan disewa, ada yang pelru diperhatikan.

Menurut konsultan hukum properti, Cyntia P. Dewantoro SH, bila berencana menyewa rumah, kamu harus memperhatikan perjanjian hukum dengan pemilik rumah.

Baca Juga : Apartemen Mendiang Anthony Bourdain Disewakan, Pemandangannya Menakjubkan!

Dalam PP No 44/1994 disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.

Persetujuan tersebut dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

Setelah mengetahui klausul hak dan kewajiban berikut yang perlu diketahui mengenai klausul jangka waktu sewa dan pengembalian uang sewa.

Ketika berakhir masa perjanjian sewa menyewa, maka berakhir pula hak penyewa untuk menempati rumah tersebut.

Editor : Alfa

Latest