Follow Us

Berencana Sewa Rumah? Ini Aturan Mainnya Agar Aman Dari Sisi Hukum

Alfa - Rabu, 26 September 2018 | 17:25
Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.
iresco.fr

Ada 3 klausul yang patut diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

Akan tetapi, sistem pembayarannya juga bisa dicicil. Sebagai contoh, pembayaran dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali untuk jangka waktu sewa 1 tahun.

Selama masa perjanjian, meskipun pembayaran tidak dilakukan penuh pada saat awal perjanjian, pemilik rmah tidak diperbolehkan menaikkan harga sewa rumah secara sepihak.

Baca Juga : Tak Cuma Koleksi Puluhan Mobil Mewah, Ternyata ada Benda Ini di Rumah Dinas Istri Roy Suryo!

Kenaikan harga sewa diperkenankan setelah masa perjanjian sewa menyewa selesai.

Seluruh pembayaran uang sewa yang sudah dibayarkan tidak bisa diminta kembali oleh pihak penyewa, kecuali pihak penyewa dirugikan oleh pemilik rumah.

Bila rumah yang disewa musnah dan tidak bisa dihuni kembali, pemilik rumah harus mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa.

Adapun bila rumah musnah hanya sebagian saja, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan.

Meskipun sudah membayar sewa, penyewa harus tetap tunduk pada aturan yang diberikan oleh pemilik rumah.

Baca Juga : Angel Lelga Ungkap Alasan Cerai, Simak Fakta Kediaman Miliknya yang Tidak Banyak Diketahui

Aturan-aturan yang dapat diberlakukan (sesuai dengan PP No 44/1994) di antaranya adalah sebagai penyewa dilarang menyewakan kembali rumah yang disewa kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.

Selain itu, penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan tanpa ijin dari pemberi sewa. (*)

Editor : iDEA

Latest